AN UNBIASED VIEW OF WEBSITE SCAM

An Unbiased View of website scam

An Unbiased View of website scam

Blog Article

Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:

Adapun modusnya paling sering ditawarkan, yakni dapat hadiah. Ada juga bantuan tawaran blokir bank lalu dikirimkan pesan berisi url.

Penipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari financial institution. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

Penipuan on the web: Modus penipu mencuri uang lewat ponsel, dari mengajak kencan hingga 'menanamkan rasa takut'

Perbedaan wanprestasi dan penipuan adalah pada unsur tipu muslihat atau niat buruk. Jika dalam suatu perjanjian lalai dijalankan tanpa adanya tipu muslihat, seseorang dapat dikatakan memenuhi pasal wanprestasi dan dikenakan Pasal 1236 KUH Perdata.

Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Karena biasanya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya. Misalnya dengan menyertakan pernyataan, "Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda".

 Meski fitur keamanan di platform on line makin canggih, tetapi para penjahat siber terus berevolusi dalam melancarkan serangan.

Pengirim mempersilakan untuk mengisi formulir lewat tautan yang tersedia. Jika tidak, ada penyesuaian tarif otomatis Rp150 ribu for every bulan.

Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Dalam isi pasal tersebut turut menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan. Unsur pasal penipuan ini mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum, sampai menggunakan upaya penipuan.

Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.

Cara pembobolan yang disebut sebagai phising ini website scam serupa dengan kejahatan mengirim website link lewat e-mail. Penipu online berharap agar penerima e-mail atau WhatsApp memberikan akses secara tak sadar sehingga HP atau akun finansial bisa diambil alih atau dibajak.

Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud tersebut, ternyata tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.

Sebaliknya, jika perjanjian itu dibuat dengan didasari iktikad buruk/niat get more info jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan itu adalah tindak pidana penipuan.

Dia mengatakan para penipu mengincar orang selama berminggu-minggu melalui aplikasi kencan dan dalam beberapa kasus membangun "hubungan emosional".

Report this page